JAKARTA, cakra.news – Sebanyak 1.000 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AR yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut, Jum’at (25/3/2022).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, dalam pemeriksaan tersangka AR mengaku bahwa barang haram itu akan diedarkan ke Kampung Bahari.
“Akan dijual ke Kampung Bahari. Makanya kita putus dulu mata rantainya,” ucapnya.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kata Mukti akan terus menyelidiki lebih lanjut atas pengungkapan kasus ini. Ia juga menyebut bahwa pihaknya bakal mengungkap bandar besar di Kampung Bahari.
“Bandar besar di Kampung Bahari akan kita ungkap juga siapa dalangnya pengedar ekstasi ini. Mudah-mudahan minggu depan bisa kita ungkap,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah aparat kepolisian menggerebek Kampung Bahari pada Rabu (9/3/2022).
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 26 orang yang terdiri dari 18 laki-laki dan delapan perempuan.
Selain itu, juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 350 gram sabu, 1.500 butir ekstasi, ganja sintetis, senjata tajam, alat komunikasi, hingga uang tunai sebesar Rp35 juta.
Kampung Bahari sudah berulang kali digerebek petugas dengan menghasilkan penangkapan terhadap puluhan orang dan penyitaan sejumlah besar ekstasi dan sabu.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post