BULUNGAN, CAKRANEWS – Narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram (kg) berhasil disita Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang bulan April 2024.
Dari total barang bukti 20 kg sabu tersebut, merupakan hasil dari pengungkapan beberapa kasus di Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Kaltara yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, pada Kamis, 20 Juni 2024 di Mapolda Kaltara.
“Pengungkapan pertama dilakukan pada 24 April 2024 di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dengan barang bukti 26 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.767,16 gram. Seorang tersangka berinisial Y berhasil diamankan,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada 27 April 2024 tim kembali menangkap tersangka U di Jalan Sei Bilal, Nunukan, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 9.920,46 gram.
Selain itu, tim Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu di Kota Tarakan, masing-masing pada 3 April 2024, dengan barang bukti enam bungkus plastik berisi sabu seberat 22,66 gram, dengan tersangka HA.
“Kemudian pada 29 April 2024, dengan barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 339,44 gram, dengan tersangka I. Serta, pada 6 Mei 2024 barang bukti tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 22,16 gram, dengan tersangka AAR,” jelas Kapolda Kaltara.
Seluruh barang bukti sabu pun dimusnahkan dengan disaksikan pihak Kejaksaan dan Bea Cukai, setelah sebelumnya diambil sebagian sampel untuk kepentingan di persidangan.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Kapolda Kaltara.
Discussion about this post