TARAKAN, CAKRANEWS– Ada cerita sedih di balik persiapan keberangkatan 68 calon jemaah haji (CJH) asal Tarakan ke Tanah Suci. Yakni tentang 7 jemaah yang gagal berangkat lantaran terhalang usia.
“Memang untuk tahun ini, ada sekitar 7 jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran usianya sudah di atas 65 tahun,” ucap Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Tarakan, H Muhammad Aslam kepada awak media usai mengisi materi manasik Haji di Ruang Serba Guna Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (9/6/2022).
Aslam menegaskan aturan tersebut bukan berasal dari Pemerintah Indonesia melainkan dari Arab Saudi. “Aturan itu berbunyi batasan usia jemaah haji berusia paling tinggi 65 tahun terhitung per tanggal 8 Juli 2022,” jelasnya.
Akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut, sudah banyak jemaah ingin mencabut daftar hajinya. Padahal, kata Aslam aturan tersebut sifatnya sementara.
“Terus terang sudah ada sekitar 20-an jemaah yang ingin membatalkan haji karena aturan usia tersebut. Perlu saya ingatkan lagi, aturan itu sifatnya sementara,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan pembatasan usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi bermaksud untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Terlebih bagi mereka yang berusia 65 tahun, di mana resiko penyebaran dan efek virusnya cukup besar.
Aslam pun memperkirakan, kemungkinan besar akan berubah pada tahun depan jika situasi pandemi Covid-19 kian membaik.
Diberitakan sebelumnya, Kemenag Kota Tarakan terus melakukan persiapan pemberangkatan calon jemaah haji (CJH). Terbaru, melakukan Manasik Haji sebagai bentuk pengenalan berbagai aktivitas di Tanah Suci pada Kamis (9/6/2022). Adapun jumlah CJH yang berangkat nanti 68 orang untuk Tarakan dan se-Kaltara total 190 CJH.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post