TARAKAN, CAKRANEWS– Gerakan Khilafatul Muslimin dikabarkan sudah ada sejak lama di Kota Tarakan. Hal tersebut membuat orang nomor satu di Kota Tarakan dr Khairul ikut bersuara.
Menurut Wali Kota Tarakan tersebut, keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin di wilayahnya sudah dipantau oleh Bangesbangpol bersama Forkopimda.
“Saya kira gerakan ini sudah dirapatkan Bangesbangpol bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Terlebih, pergerakannya pun sudah terpantau. Ke depan nanti akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemantauannya,”ucap Wali Kota Tarakan, dr Khairul kepada awak media pada Sabtu (11/6/2022).
Seyogyanya, kata dia, dalam berorganisasi seseorang maupun kelompok harus mengikuti apa yang dilegalkan pemerintah. Sebab katanya, pemerintah pasti memiliki alasan yang jelas dalam melarang sesuatu.
“Kebijakan pemerintah melarang atau menolak organisasi yang tidak legal khan jelas agar tidak menyebabkan benturan konflik,” kata dia.
Khairul pun menegaskan pihaknya menolak tegas jika muncul organisasi secara ilegal. Terlebih, jika organisasi tersebut berbahaya dan tidak memiliki izin.
“Selama itu tidak sah dan bikin kegaduhan kami pasti menolak,” tegasnya.
Saat disinggung terkait tindakan yang akan dilakukan Pemkot terhadap organisasi tersebut, Khairul menjawab bahwa masih menunggu hasil pantauan dan hasil rapatnya.
“Artinya harus sesuai koridor. Saya pikir sudah diantisipasi sama tim di sini,” kata Khairul.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini menangkap sejumlah petinggi dan pengurus Kelompok Khilafatul Muslimin dari berbagai wilayah Indonesia.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menemukan dugaan bahwa kelompok itu berupaya menggantikan ideologi Pancasila.
“Di mana Khilafatul Muslimin ini mengajak masyarakat untuk mendukung ideologi khilafah menggantikan ideologi Pancasila,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post