JAKARTA, CAKRANEWS – Singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 yang diwacanakan hanya 75 hari saja, sempat menjadi sorotan tajam sejumlah partai politik.
Namun, KPU RI menyatakan bahwa kampanye yang hanya 75 hari itu bertujuan agar potensi-potensi keterbelahan di masyarakat dapat diredam, beserta dampak kurang baik lainnya.
“Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan,” kata Anggota KPU RI Parsada Harahap, seperti dikutip dari Antara, Senin 13 Juni 2022.
Ia menegaskan, bahwa semua tahapan pemilu sebelum diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU), telah melewati kajian-kajian yang matang, dengan pertimbangan keadilan bagi semua peserta.
Sebelumnya, kampanye 75 hari ini dipersoalkan oleh Partai Buruh, yang kemudian melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.
“Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum,” ujar Said Iqbal.
Discussion about this post