TARAKAN, cakra.news – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 120,67 gram di ruang Satreskoba Polres Tarakan, Kamis (07/10/2021).
Giat pemusnahan narkotika tersebut dipimpin Ipda Amiruddin Huzain, selaku KBO Satreskoba Polres Tarakan sekitar pukul 11.00 Wita dan dihadiri pihak-pihak terkait seperti Kejari Tarakan, PN Tarakan dan BNNK Tarakan.
Pemusnahan narkotika jenis sabu ini terdiri dari 2 varian yaitu 3 bungkus plastik sabu bungkus besar dan 131 sabu bungkus kecil.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Pertama; dari tersangka S alias A dan kawan-kawan, berupa tiga bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 91,32 gram terdiri dari: Bungkus 1 : 21,57 gram, Bungkus 2 : 23,08 gram, bungkus 3: 46,67 gram dengan total sebanyak 89,67 gram.
Kedua; dari hasil patroli malam pada tanggal 02 Oktober 2021, oleh Satuan Sabhara dan memperoleh sebanyak 121 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 31 gram. Jadi total jumlah keseluruhan barang bukti yang ada 122,32 gram sabu dan yang dimusnahkan pada hari ini adalah 120,67 gram, sisanya digunakan sebagai bukti di persidangan.
S alias A bersama dengan 2 teman tersangka inisial H dan H, ditangkap di area parkiran sebuah hotel di kawasan Gunung Lingkas dan ditemukan 3 bungkus sabu seberat 91,32 gram.
“Kita tangkap dengan undercoverboy yaitu anggota kita pura-pura memesan barang, kita pancing supaya diantarkan barang ke hotel, jadi sekitar sore dipesan kemudian malam hari transaksi sekitar jam 20.00 Wita, datang kawanan tersangka sebanyak tiga orang dengan inisial H dan H, kemudian S alias A ini menunggu di hotel, bertugas mengecek uang. Setelah uang ada, mereka diikuti oleh anggota dan diamankan di parkiran, ditemukanlah 3 bungkus sabu. kurang lebih sebanyak 91,32 gram,” ungkap Amiruddin.
Hasil patroli pada Sabtu, 2 Oktober 2021, Satuan Sabhara dan Raimas Polres Tarakan berhasil mengamankan satu paket sabu yang berisi 131 bungkus sabu.
“Penyerahan unit patroli Satuan Sabhara, hari Sabtu 2 Oktober 2021, Satuan Sabhara bersama dengan Raimas Polres Tarakan kurang lebih satu Pleton melakukan patroli di daerah kisaran Jalan Mulawarman, di pertemuan antara Jalan Mulawarman dan Jalan Aki Balak, anggota menemukan satu dompet jatuh di jalan setelah dibuka ternyata isinya narkotika jenis sabu, tapi tidak diketahui siapa pemiliknya.
Diduga pemilik ini kaget sehingga pada saat ada Patroli dia lari dan tidak sadar dompetnya ini jatuh, tidak ada identitas di dompet itu, jadi isinya cuma sabu saja. isinya 121 bungkus. Di dalam isi kemasanya itu sudah dikasi kode 1 sampai dengan 5 , jadi kalau 1 berarti yang berharga 100 ribu, kalau 2 berarti yang berharga 200 ribu dan 5 berarti berharga 500 ribu,” terang Amiruddin.*
Pewarta: Aan Boan Kardono
Discussion about this post