JAKARTA, CAKRANEWS – Belum usai persoalan minyak goreng, kini Indonesia sedang digemparkan dengan kasus dugaan korupsi impor garam, yang sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
Ia menyebut, kasus impor garam ini terjadi pada 2018 silam di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Burhanuddin berkata, Kemendag telah menerbitkan persetujuan impor garam industri pada sejumlah perusahaan swasta, yakni PT MTS, PT SM dan PT UI tanpa verifikasi sehingga mengakibatkan kelebihan impor komoditas tersebut.
Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.
Akibatnya, harga garam hasil pertanian dalam negeri tidak dapat bersaing dengan impor garam. Kerugian juga dialami oleh pengusaha kecil menengah yang tidak dapat bersaing.
“Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan,” ujar Burhanuddin.
Sementara ini, Burhanuddin mengakui meskipun naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka dalam kasus ini.
Discussion about this post