Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Sial Beruntun! Briptu HSB Diguyur Perkara demi Perkara

by Ryan Virgiawan
22/07/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Selesai Bola Bola! KPK Bakal Turun Gunung Telusuri Dugaan Aliran ‘Dana Haram’ Briptu HSB

Briptu HSB ditangkap di Bandara Juwata Tarakan (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Briptu Hasbudi (HSB), oknum Polairud Polda Kaltara yang kemungkinan besar bakal diberhentikan secara tidak hormat dari institusi terhormat Polri, kini harus berhadapan dengan persoalan baru. Iya, ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, begitulah kira-kira istilah yang lebih tepat dilekatkan dengan situasi dan kondisinya terkini.

Ibarat teror, kasus demi kasus bertubi-tubi meneror harinya yang tengah bernestapa. Teror demi teror menghantui hidupnya yang masih berselimutkan duka-lara. Problema ke problema bertalu-talu merongrong sadarnya yang sedang dilanda nelangsa. Beban masalah berdesak-desakan parkir di pelataran sungkawanya. Ia dituntut harus mempertanggungjawabkan sejarah durjananya yang sudah-sudah.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Karya-karya silamnya mengantongi antrian problema yang mengundang pertanggungjawaban yang mengharuskannya untuk membungkusnya.

Menyinggung seputar Briptu viral Hsb memang membuat banyak orang terangsang untuk menyimaknya. Bagaimana tidak?, karena buru-buru kaya, hanya dalam spasi waktu yang terbilang sangat singkat dan dengan pangkat Briptu di pundaknya, namun Ia mampu mengungguli gaji berpangkat Jenderal, mengalahkan istilah ‘Pangkat Kopral gaji Jenderal’.

Hsb sukses meraih julukan pemuda tajir melintir, Hsb lolos menjadi sosok miliarder. Sehingga wajar jika daya tarik di balik kesuksesannya menjadi magnet perhatian khalayak ramai, sebagaimana sekarang Ia menjadi magnet yang mampu menarik banyak perkara yang mengepung dan mengeroyoknya.

Lagi-lagi Hsb, lagi dan lagi. Sesudah wewenang hukum menyudahi giat-giat ilegalnya, Ia dijatuhkan tuntutan yang baru lagi, Ia masih belum tersudahkan oleh “tangga” yang menimpanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Hsb disangkakan dalam kasus illegal mining (penambangan ilegal), menyusul dugaan tindak pidana illegal traning (perdagangan ilegal) dan money laundering (pencucian uang). Kini Hsb dihadapkan dengan persoalan yang baru. Ia lagi-lagi harus berhadapan dengan empat gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, penggugat ialah Muhammad Yusuf, Herman dan Suriadi melayangkan gugatan yang tertera pada tanggal 24 Juni 2022 dengan Nomor : 29/Pdt.G/2022/PN. Tar. Namun, Majelis Hakim memutuskan gugatan ini pada 30 Juni 2022.

Lanjut, pada laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan menuliskan bahwa, gugatan kedua didaftarkan 5 Juli 2022 dengan klasifikasi perkara Wanprestasi dengan penggugat Herman. Gugatan ini tertulis pada Nomor : 33/Pdt.G/2022/PN. Tar. Pada gugatan kedua ini Majelis Hakim memutuskan sah secara hukum.

Adapun bunyi gugatan tersebut ialah memerintahkan kepada tergugat yakni Hasbudi untuk membayar uang sewa speedboat senilai Rp1,7 miliar dan kewajiban bunga 5% sebesar Rp177 juta, serta membayar paksa Rp100 ribu perhari setiap lalai memenuhi isi putusan.

Terdapat lagi gugatan dari Muhammad Yusuf dengan Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Tar dengan objek dua speedboat, Dwi Putra 05 dan Dwi Putra 08 dengan dua unit mesin kapal.

Pada laman website itu menjelaskan bahwa gugatan kedua ini, ada sewa tidak dibayarkan senilai Rp540 juta oleh tergugat dan memerintahkan kepada tergugat mengembalikan speedboat dan membayar sewa.

“Perbuatan terdakwa disebut membuat penggugat mengalami kerugian materil Rp567 juta,” tulis gugatan di laman webstie SIPP PN Tarakan.

Tedapat lagi gugatan ketiga yang didaftarkan pada Jumat, 15 Juli 2022 dengan No. 36/Pdt.G/2022/PN Tar dan penggugat Suriadi. Bunyi gugatan tersebut adalah tergugat telah melakukan cedera janji (wanprestasi), menyatakan sah dan menetapkan bahwa dump truck tronton jenis kendaraan mobil-beban merk Nissan dan jenis kendaraan mobil-barang merk Nissan adalah milik penggugat.

Laman tersebut juga menyebutkan penggugat mengalami kerugian atas perbuatan cedera janji tergugat yang dihitung dari sewa yang tidak dibayarkan oleh tergugat sebesar Rp630.000.000.

Dalam hal ini penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan dan membayar uang dump truck tronton kepada penggugat sebesar Rp630.000.000. Kemudian, meminta Majelis Hakim mewajibkan tergugat membayar kewajiban bunga 5% sebesar Rp273.000.000 dan menghukum tergugat membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp100.000 perhari, setiap lalai memenuhi isi putusan.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang perdana dari tergugat Hasbudi akan dilakukan pada hari ini, Kamis, 21 Juli 2022.

“Apabila tergugat tidak bisa hadir di persidangan sebagaimana sudah dipanggil secara sah melalui release, bisa memberikan kuasa kepada kuasa hukum atau kuasa insidentil keluarga yang ada di Tarakan atau kuasa substitusi. Kita lihat hari ini apa alasannya tidak hadir dan apa alasanya memberikan kuasa. Saya juga belum tahu apakah Hasbudi yang tersangka ditahan itu atau bukan,” singkat Imran.

Sumber : Dilansir dari portal berita online Benuanta.co.id

Tags: hasbudiHSB
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Nekat Melintas Pos Penjagaan, Tiga WNA Dibawah Ke Kantor Imigrasi Nunukan

Nekat Melintas Pos Penjagaan, Tiga WNA Dibawah Ke Kantor Imigrasi Nunukan

Kasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamataan (PMK) Kota Tarakan, Irwan

Pesan PMK untuk Warga Tarakan: Tolong Kalau Kebakaran Jangan Dibikin Konten!

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.