JAKARTA, CAKRANEWS – Upaya banding mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ditolak dengan tegas oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin 19 September 2022.
Majelis sidang KKEP banding menyatakan, Ferdy Sambo tetap dipecat dari keanggotaannya sebagai bagian dari Polri, karena melanggar kode etik berat, yakni melakukan pembunuhan, obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang KKEP banding ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai ketua majelis, dibantu empat anggota, yakni Irjen Sigit Priharyanto, Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra.
Dalam putusannya, majelis banding menyatakan permohoan upaya hukum Irjen Sambo, tak dapat diterima.
“Memutuskan, menolak permohonan banding pemohon (Irjen Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” ujar Agung saat membacakan hasil sidang KKEP banding.
Selanjutnya, KKEP banding menetapkan penjatuhan sanksi etik berat, terhadap Sambo sebagai pecatan Polri, dengan kepangkatan terakhir sebagai Irjen.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar, dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) sebagai anggota Polri,” kata Komjen Agung menambahkan.
Keputusan sidang KKEP banding tersebut, bulat tanpa disenting opinion, atau perbedaan pendapat antara anggota majelis lainnya.
“Demikian putusan banding pemohon. Selesai,” ujarnya.
Discussion about this post