Malinau, CARANEWS – Asisten III Bidang Administrasi Umum Marson, SH, M.MP. membuka secara resmi Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perjanjian Berusaha Berbasis Resiko Online Single Submission Risk Based Aprroach (OSS RBA) dan Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui OSS RBA yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) di Hotel Mahkota, pada Senin (10/10).
Dalam sambutannya Marson, S.H., M.MP. mengatakan bahwa pemerintah daerah menyambut baik adanya kegiatan Bimtek ini yang mana ini sangat penting bagi pelaku usaha/staf administrasi pelaku usaha dan bagi pemerintah daerah.
“Kita ingin semua pelaku usaha yang ada di Kabupaten Malinau memiliki pengetahuan dan pemahaman bagaimana implementasi OSS RBA ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dalam OSS RBA ini juga dijelaskan tata cara mendapatkan hak akses dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha melalui aplikasi OSS RBA,” ujarnya.
OSS RBA ini merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (rendah, menengah, dan tinggi).
Sistem ini kata Marson, ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan.
Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk merespon kebijakan pemerintah pusat yaitu dalam menjalankan program pendampingan UMKM, dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan iklim berusaha ,sehingga UMKM dapat terus tumbuh dan meningkatkan perkembangan ekonomi nasional.
“Untuk itu, atas nama pemerintah daerah saya mengajak semua pelaku usaha yang ada di Malinau mulai dari sekarang memanfaatkan OSS RBA ini dan mewajibkan semua pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTS Juari Lakai, S.Sos., MM. menerangkan bahwa tujuan dari kegiatan ini pertama agar pelaku usaha dapat memanfaatkan aplikasi sistem OSS RBA secara maksimal, kedua agar pelaku usaha mampu melaporkan perkembangan usaha melalui laporan kegiatan penanaman modal LKPM, ketiga agar pelaku usaha mendapatkan pembinaan, pengawasan oleh pemerintah daerah melalui DPMPTSP, keempat agar pelaku usaha dapat memanfaatkan gerai pelayanan perizinan usaha yang dijalankan.
“Jadi teman-teman tidak harus bertatap muka dengan kami dikantor. Cukup dari rumah tinggal buka web yang telah ada,” ucapnya.
Melalui Bimtek ini, Juari mengharapkan agar pelaku usaha rutin mengupgrade data perkembangan usahanya melalui sistem OSS dan bagi pelaku usaha kecil, menengah, besar agar menyampaikan pelaporan pelaksanaan penanaman modal yang dilakukan melalui pelaporan LKPM online secara berkala.
“Rutin dilaporkan agar kegiatan bapak, ibu terupdate dengan baik,” tuturnya.
Discussion about this post