JAKARTA, CAKRANEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2022 mendatang.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari gugatan penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono dan Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat.
Sebagai penggugat, Bambang dan Khozinudin menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo pada Pilpres 2019 lalu.
Sementara ini Jokowi belum memberi tanggapan apapun terkait gugatan tersebut. Namun, persoalan ini sampai merembet ke ijazah S1 sang presiden.
Jokowi yang diketahui merupakan alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dituding juga memiliki gelar palsu dan tak pernah kuliah.
Namun, Rektor UGM Ova Emilia pada Selasa 11 Oktober lalu sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai lulusan tahun 1985 adalah sah dan benar.
“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Ova.
Discussion about this post