JAKARTA, CAKRANEWS – Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dikabarkan menangkap penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono.
Penangkapan ini diduga karena Bambang telah menyebarkan hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Hingga berita ini diturunkan Polri belum memberi keterangan lengkap soal penangkapan terhadap Bambang.
Berdasarkan informasi beredar, Bambang ditangkap oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri di Hotel Sofian Tebet, sekitar pukul 15.44 WIB pada Kamis 13 Oktober 2022.
Informasi ini beredar atas nama kuasa hukum Bambang, yakni Ahmad Khozinudin.
Sebelumnya, Bambang dan kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jokowi yang diduga menggunakan ijazah palsu pada Pilpres 2019 lalu.
Bahkan, sidang terkait gugatan Bambang akan digelar pada 18 Oktober mendatang.
Discussion about this post