Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Warga Kaltara Siap-siap, Pemerintah Sedot Pajak 5 Persen bagi yang Bergaji Rp 5 Juta

by Ryan Virgiawan
03/01/2023
in Ekonomi, Headline, News
A A
Warga Kaltara Siap-siap, Pemerintah Sedot Pajak 5 Persen bagi yang Bergaji Rp 5 Juta

Pajak (ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah mengubah aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP. Bagi yang bergaji Rp 5 juta sebulan atau Rp 60 juta per tahun, maka akan dikenakan pajak 5 persen.

Padahal, batas sebelumnya hanyalah Rp 4,5 juta saja yang dikenakan pajak. Aturan baru pajak penghasilan (PPh) itu tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

RELATED POSTS

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, baru-baru ini.

Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada pada batas PKP.

“UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen,” ujarnya.

Sementara yang penghasilannya di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, pajaknya jauh lebih tinggi, yakni 15 persen.

Pajak penghasilan dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Sri Mulyani mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 300.000 per tahun alias Rp 30.000 dalam sebulan.

“Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya,” kata Sri Mulyani.

Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.

Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” kata Sri Mulyani. Aturan baru ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5 persen, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 UU HPP:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 30 persen.

 

Tags: pajakpenghasilan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

by Prasetya
24/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ancaman degradasi moral akibat penyalahgunaan narkoba hingga dampak tak terkendali dari media sosial kini menjadi tantangan berat...

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

by Prasetya
19/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komitmen mendampingi dan mendorong tumbuhnya wirausaha muda ditegaskan Anggota DPRD Kalimantan Utara, Adi Nata Kusuma, saat melaksanakan reses...

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Next Post
Dasar Laknat! Santri Ini Bakar Temannya di Malam Tahun Baru

Dasar Laknat! Santri Ini Bakar Temannya di Malam Tahun Baru

Operasi Lilin 2022 di Tarakan Berakhir, Nihil Tindak Pidana

Operasi Lilin 2022 di Tarakan Berakhir, Nihil Tindak Pidana

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

    Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Bahari Nusantara Juwata Laut Prioritaskan 5 Klaster

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.