NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial AP (28), warga Jalan Persemaian, Nunukan Tengah ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan pada Rabu 1 Februari 2023.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan korban penganiayaan adalah KL (35), yang ditimpas parang oleh pelaku di bagian kepalanya.
Peristiwa bermula ketika pelaku dan empat orang lainnya, termasuk korban, sedang mabuk-mabukan minuman keras di kamar kos-kosan, tempat tinggal AP.
“Perdebatan antara korban dan pelaku terjadi, saat pelaku membahas bahwa ia pernah disuruh oleh paman korban untuk memanjat kelapa dengan janji akan dibayar, namun ternyata paman korban sampai dengan saat ini tidak membayar pelaku,” ujar Siswati.
Korban merasa tak terima mendengar ucapan pelaku. Keduanya lantas berkelahi menggunakan tangan kosong, lalu dilerai oleh rekan lainnya.
“Berselang beberapa waktu, korban mendatangi kembali pelaku dengan membawa sebuah batako yang akan dilemparkan ke arah pelaku, namun ternyata pelaku sudah siap dengan sebilah parang sehingga pelaku langsung membacok ke arah bagian kepala korban,” kata Siswati.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku meninggalkan tempat kejadian. Korban bersimbah darah mengalami luka robek di bagian belakang kepalanya.
Setelah itu, polisi lalu melakukan pengejaran, dan menemukan terduga pelaku yang bersembunyi di mess kawasan belakang bandara Nunukan.
“Saat itu pelaku masih memegang sebilah parang panjang pada tangan kirinya dan berupaya melakukan perlawanan dengan parang dimaksud. Namun, akhirnya pelaku berhasil kami amankan berikut dengan sebilah parang yang diduga telah digunakan untuk menganiaya korban,” ujar Siswati.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Discussion about this post