Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pemda Tegak Lurus Dengan Kebijakan Pemerintah Yang Melarang Impor Barang Bekas

by Redaksi
30/03/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Pemda Tegak Lurus Dengan Kebijakan Pemerintah Yang Melarang Impor Barang Bekas
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menyebut akan tegak lurus dengan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Sabri sikap dari Pemda terhadap kebijakan pemerintah tersebut, dipastikan tegak lurus dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah Pusat.

RELATED POSTS

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

Terkait keberadaan barang pakaian bekas impor yang selama ini bebas beredar di pasaran umum dipastikan tidak ada izin dari pemerintah, karena hal tersebut memang dilarang.

“Penegakan peraturan yang diterbitkan pemerintah tersebut tentunya bukan pada ranah atau kewenangan dari pihak kami,” ujar Sabri, Rabu (29/3/2023).

Sabri menuturkan larangan impor barang pakaian bekas oleh pemerintah adalah untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tekstil lokal yang selama ini usahanya terancam ‘gulung tikar’ lantaran pangsa pasarnya diambil alih pakaian bekas impor.

Sabri mengimbau kepada para pedagang pakaian bekas impor untuk segera mencari alternatif sumber pencaharian baru mereka.

“Gelutilah usaha jual beli pakaian produk lokal yang memang tidak dilarang,” imbuh Sabri.

Tags: Barang BekasHumas Kabupaten Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

by Prasetya
19/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menggelar silaturahmi bersama komunitas ojek online (Ojol) di Kota...

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

by Prasetya
19/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ratusan warga Kota Tarakan menggelar aksi solidaritas untuk Palestina, Minggu (19/10/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di perempatan...

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

by Prasetya
18/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pemerintah Kota Tarakan bersama TNI bersinergi dalam mewujudkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari...

Yudisium Politeknik Kaltara Jadi Istimewa, 102 Mahasiswa Siap Terjun ke Dunia Kerja

Yudisium Politeknik Kaltara Jadi Istimewa, 102 Mahasiswa Siap Terjun ke Dunia Kerja

by Prasetya
15/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Politeknik Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar yudisium bagi 102 mahasiswa dari tiga program studi (prodi). Acara berlangsung di Kayan...

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Next Post
Ukraina Minta Senjata ke Indonesia, Jokowi Jawab Begini

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Pildun U-20, Jokowi: Jangan Melihat ke Belakang

Baru Pulang dari Tawau, Pria Berwajah Kumpau Ini Ditangkap karena Miliki Sabu 16,8 Gram!

Baru Pulang dari Tawau, Pria Berwajah Kumpau Ini Ditangkap karena Miliki Sabu 16,8 Gram!

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Tuduhan Illegal Mining Dibantah PMJ

    Tuduhan Illegal Mining Dibantah PMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.