KALTARA, CAKRANEWS – Badan Narkotika Nasinal Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti sabu, yang dilarutkan ke dalam air pada Rabu 5 April 2023.
Adapun jumlah sabu tersebut yakni berat bersihnya 969,26 gram atau nyaris satu kilogram. Barang bukti itu disisihkan 0,5 gram untuk laboratorium, 0,5 gram lainnya untuk persidangan dan yang dimusnahkan sebanyak 951,23 gram.
Sabu-sabu tersebut, merupakan hasil tangkapan dengan TKP di Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan. Satu pelaku diamankan berinisial H alias L.
“Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan pada 2 Maret 2023 lalu,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara Kombes Pol Deden Andriana di Tarakan.
Deden menjelaskan, pelaku diamankan saat akan membeli tiket speedboat menuju Tanjung Selor, Bulungan.
Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapatkannya dari seseorang, yang mereka bertransaksi di depan salah satu gerai Alfa Midi di Tarakan.
Adapun sabu-sabu itu, merupakan pesanan dari orang di Kalimantan Timur. Artinya peredarannya sudah lintas provinsi.
“Barang bukti sabu merupakan pesanan atau suruhan dari orang yang ada di Talisayan, Kaltim inisial KR, jadi ini jaringan Kalimantan Timur-Kaltara dan pelaku adalah kurir,” ucap Deden.
KR saat ini masih buron, karena saat dilakukan control delivery KR merasa curiga bahwa H bersama petugas kemudian melarikan diri.
“Kita sampai Talisayan, Berau itu jam 02.00 Wita, dan rumah pelaku KR ini berada jauh dari pemukiman, belum ada listrik juga sehingga dari kejauhan mobil itu sudah kelihatan,” ujarnya.
Discussion about this post