NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan melalui Polsek Lumbis mengamankan tiga orang pria atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 33,4 gram.
Satu dari tiga pria penyabu itu merupakan warga Kabupaten Malinau.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lumbis, yang direspons cepat oleh aparat.
Dari hasil penyelidikan pada 26 April 2023, pihak Polsek Lumbis mengamankan Leo (21) dengan satu dex sabu ukuran kecil miliknya.
“Dari keterangan Leo, ia membeli sabu tersebut dari saudara Jul,”kata Siswati, dikutip Jumat 28 April 2023.
Setelah menangkap Leo, personel Polsek Lumbis melakukan pengembangan kasus dan mengamankan Jul (27) pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 06.30 WITA.
Ternyata Jul bukan bandar utama. Ia mengaku membeli barang haram itu dari pria bernama Geo, yang berada di wilayah Malinau.
Siswati menerangkan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 14:00 WITA, personel melakukan pengembangan ke arah Malinau dan kemudian personel Polsek Lumbis berhasil mengamankan Geo (34) di Desa Kaliamok, Malinau Utara.
“Darinya ditemukan satu plastik bungkus besar transparan berisi sabu-sabu, dua plastik bungkus sedang transparan berisi sabu-sabu dan tiga bungkus plastik transparan kecil berisi sabu-sabu. Selanjutnya personel Polsek Lumbis mengamankan tiga orang tersebut ke Mako Polsek Lumbis,” ujar Siswati.
Discussion about this post