NUNUKAN, CAKRANEWS – Tiga orang petani di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan diamankan polisi karena terlibat bisnis narkotika jenis sabu.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati menyebut, kasus ini diungkap Polsek Krayan usai menerima laporan masyarakat terkait keberadaan pengedar narkoba.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan pada Minggu 30 April 2023 di Desa Long Berayang.
Sekitar pukul 13.15 WITA, polisi melihat pria yang dicurigai sedang berada di sebuah pondok di Jalan Trans Kalimantan, Desa Buduk Tumu.
“Pria itu diketahui yakni LA (36). Saat kita lakukan penggeledahan di tempat, awalnya personel tidak menemukan barang bukti, bahkan ia sempat mengelak namun karena takut akhirnya LA ini mengakui jika ia memang mempunyai barang haram tersebut namun disimpan di rumahnya,” kata Siswati, Senin 8 April 2023.
Polisi lalu bergerak ke rumah LA di Desa Long Berayang, dan mendapati empat bungkus sabu paket hemat, yang disimpan dalam tas selempang kecil.
Dari pengakuan LA, sabu tersebut merupakan milik seorang pria yakni DE yang merupakan warga Desa Buduk Kinangan.
“Pengakuan pelaku, empat paket sabu seberat 0,46 gram itu diberikan DE untuk selanjutnya dijual oleh LA. Jadi tiga paket ini rencananya dijual pelaku, satu paketnya untuk pelaku sebagai upah dari DE, kita juga mengamankan alat isap bong dari pelaku,” ucap Siswati.
Lebih lanjut, berbekal informasi dari LA, di hari yang sama, polisi melakukan pengembangan kasus dan mengamankan DE di sebuah bengkel motor.
Dari hasil penggeledahan personel berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu yang saat itu disimpan DE di dalam plastik klip warna transparan ukuran sedang yang dililit dengan lakban hitam dan dibungkus dengan potongan kain yang disimpan di dalam sebuah tas selempang, yang saat itu dipakainya.
“Pengakuan DE, sabu yang ada di tasnya tersebut merupakan pesanan seorang pria yakni JO yang diketahui tinggal di Desa Pa’Matung, Kecamatan Krayan,” ujar Siswati/
“Sabu seberat 3,14 gram tersebut dibeli DE dari seorang pria di Bakelalan, Malaysia seharga Rp 1 juta,” kata dia menambahkan.
Namun, sebelum di serahkan kepada saudara JO, pelaku DE telah menyisihkan sebanyak empat bungkus kecil dan diberikan kepada saudara LA untuk dijualkan.
Kemudian, saat proses pemeriksaan, DE tiba-tiba mendapat telepon dari JO, yang meminta diantarkan sabu pesanannya di sebuah jembatan di Desa Long Bawan.
Dalam pengintaian personel, JO berhasil diamankan di lokasi tersebut saat akan melakukan transaksi dengan DE.
Tanpa melakukan perlawanan JO mengakui jika sabu tersebut merupakan pesanannya untuk ia konsumsi.
“Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah di Mako Polres Nunukan untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Siswati
Discussion about this post