KALTARA, CAKRANEWS – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perkim Kalimantan Utara (Kaltara) Datu Iman Suramenggala yakin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda bakal mengambulkan gugatannya.
Adapun gugatan itu terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang Nomor: 824/174/2-BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai kepala dinas, tertanggal 13 Maret 2023. Datu Iman menyatakan SK itu tidak sah.
“Kalau saya santai saja, ini kan hanya persoalan ketatausahaan negara, dimana tidak sulit membuktikan apakah keputusan gubernur sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Datu Iman, Sabtu malam 17 Juni 2023, dikutip dari Niaga.Asia.
Ia menilai, pemberhentian dirinya dari jabatan kepala dinas tidak berlandaskan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya di Pasal 2 huruf (a).
Selain itu, SK yang dikeluarkan Gubernur Zainal juga tak sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 64 ayat 1, yang disebutkan bahwa PNS diberhentikan dari Jabatan Administrasi apabila; (a) mengundurkan diri; (b) diberhetikan sementara sebagai PNS; (c) menjalani cuti diluar tanggungan negara; (d) menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan; (e) ditugaskan secara penuh diliuar Jabatan Administrasi, dan atau (f) tidak memenuhi persyaratan jabatan.
“Saya sendiri berdasarkan Evaluasi Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 yang ditandatangani Sekda Provinsi Kaltara dan Gubernur Kaltara, berkinerja Sangat Baik,” ujar Datu Iman.
“Tapi anehnya pada 13 Maret atau baru dua bulan setengah kemudian, gubernur menerbitkan SK pemberhentian. Saya juga tidak pernah melanggar peraturan tentang disiplin PNS” ucapnya menambahkan.
Adapun terkait Tim Independen yang diketuai Bastian Lubis, Datu Iman menjelaskan, dirinya tak pernah diriksa dan di-BAP oleh Tim Independen.
Didalam organisasi kepegawaian seharusnya gubernur memerintahkan kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini Sekretaris daerah yang beranggotakan BKD, Inspektorat dan para asisten untuk memeriksa dirinya, bila benar punya dugaan-dugaan tertentu.
“Saya setiap tahun diaudit oleh inspektorat dan BPK, sehingga tidak tahu kasus yang disebut-sebut tergugat di PTUN,” kata Datu Iman.
Discussion about this post