JAKARTA, CAKRANEWS – Aliran dana lembaga survei Pemilu 2024 yang terlibat penghitungan cepat dan telah ditentukan secara resmi oleh KPU, mendapat perhatian serius oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta kepastian transparansi dana lembaga survei dan memuatnya dalam sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dana lembaga survei misalnya sebagai laporan awal untuk terlibat dalam pemilihan, maka harus dibuka ke publik,” kata Bagja di Jakarta, Sabtu 1 Juli 2023.
Bukan tanpa alasan, Bagja meminta transparansi itu karena sebelumnya, dua lembaga survei, yakni Poltracking dan Indikator Politik Indonesia, terindikasi menerima dana hasil korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ben Brahim S Bahat.
“Ngapain kita punya sistem, tapi tidak transparan?” ujar Bagja.
Selain itu, Bagja menilai, izin pelibatan lembaga survei harus diperketat lagi dalam Peraturan KPU.
“Bagaimana juga ketika terbukti (ada lembaga survei menerima uang korupsi), kan harus ada treatment-nya terhadap persoalan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Bagja juga menyarankan agar KPU bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membuat aturan yang lebih ketat lagi, khususnya soal aliran dana lembaga survei.
Discussion about this post