NUNUKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan, bahwa tujuan disusunnya kebijakan sekolah ramah anak, adalah untuk mewujudkan hak dan perlindungan terhadap anak di sekolah.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Kesra dan Sumber Daya Manusia Pemkab Nunukan, H Junaidi, menyusul dilaksanakannya deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak yang diikuti 19 sekolah madrasah, belum lama ini di Nunukan.
“Sekolah wajib menciptakan suasana yang kondusif, sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya,” kata Junaidi, Sabtu 22 Juli 2023.
Ia menyatakan, bahwa semua pelajar wajib mendapatkan haknya secara merata dan diperlakukan adil tanpa memandang SARA, maupun tingkat intelektual, apalagi latar belakang keluarga.
“Tujuan sekolah ramah anak merupakan wujud pemenuhan hak anak dan perlindungan anak selama delapan jam di sekolah,” ucap Junaidi, dikutip dari Tribun Kaltara.
Junadi menerangkan, bahwa Satuan Pendidikan Ramah Anak dan Kabupaten Nunukan Layak Anak, hanya akan jadi status belaka jika tidak diwujudkan dalam tindakan.
“Sekolah ramah anak harus bisa menjamin dan memenuhi hak anak untuk dihargai dan dilindungi dari kekerasan. Sekolah ramah anak harus berprinsip kepada yang terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, non diskriminasi dan penghargaan terhadap pandangan anak,” ujar Junaidi.
Discussion about this post