NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram melalui Pelabuhan Tunon Taka.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, dalam kasus ini satu personel Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara ikut terlibat.
Ia menjelaskan, kasus ini diungkap Satreskoba Polres Nunukan bekerja sama dengan personel KSKP Tunon Taka pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu.
“Informasi awal yang kita dapatkan bahwa akan ada penyelundupan sabu dalam ukuran besar melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, personel Satreskoba dan Polsek KSKP kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan di pelabuhan,” kata Taufik, Rabu 16 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan personel Polres Nunukan mengamankan tiga buah karung ukuran besar bertuliskan Sofiana dan satu buah kardus Milo. Lantaran mencurigakan, personel kemudian membuka karung tersebut.
“Saat dibuka, di dalamnya berisikan 10 ember besar cat merek asal Malaysia. Saat ember dibuka didapati 7 ember masing-masing berisikan paket besar berisi kristal yang diduga merupakan sabu tak bertuan,” ucapnya.
Personel Polres Nunukan kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui jika terduga pelaku berinisial FS yang membawa sabu tersebut ke pelabuhan sudah berangkat ke Kota Tarakan menggunakan speedboat.
“Pelaku FS ini berhasil kita amankan di area bandara Juwata Tarakan saat hendak terbang ke Makassar pada Kamis 3 Agustus 2023,” kata Taufik.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan FS diketahui jika ia berangkat dari kampung halamannya di Kendari menuju Kota Makassar kemudian dilanjutkan ke Kota Tarakan dan menuju Sei Nyamuk, Sebatik Timur lalu ke Tawau Malaysia untuk mengambil sabu tersebut.
Sabu tersebut diambil atas arahan dan biaya yang dikirim oleh pelaku SF dan JA sebesar Rp3,3 juta. Untuk melancarkan aksinya, SO dijanjikan upah oleh pelaku FS dan JA sebesar Rp160 juta.
Kemudian dari hasil pendalaman terhadap SO, diketahui jika FS merupakan oknum Polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Tenggara. SO telah mengenal FS sejak ia berdinas di Polsek Tomia, Polres Wakatobi. Sementara SO mengaku mengenal pelaku JA dari FS.
“SF ini oknum personel, jadi si JA ini dihubungi oleh bandar R dari Malaysia untuk mengambil sabu, tapi si JA tidak berani, makanya dia hubungi si FS buat cari orang nantikan orang tersebut akan diupah Rp240 juta oleh R, makanya si FS ini menawarkan kepada SO, sementara si JA dan FS dijanjikan oleh R masing-masing Rp40 juta jika nantinya sabu tersebut sudah sampai di Pare-pare, Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Dari kasus ini, Polres Nunukan berhasil mengamankan SO, FS dan AJ. Sementara itu, terhadap oknum polisi FS, dikatakannya jika pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara.
“Untuk si FS ini saat ini masih jalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, nantinya setelah proses disana selesai pelaku akan dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara,” terangnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Discussion about this post