JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka lelang 2,5 kilogram emas milik eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, lelang dibuka dengan harga limit Rp 2,1 miliar sebagai bentuk pemulihan aset atau asset recovery.
“Lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali di Jakarta, Kamis 14 September 2023.
Pelaksanaan lelang ini dilakukan KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, sebagai bentuk eksekusi barang rampasan terpidana Karomani dengan penawaran tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding.
Objek lelang dimaksud, dijual dalam satu paket bersama satu buah tas Braun Buffel, tas ransel Eiger, satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam, satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24.
Selanjutnya, 10 keping emas Antam bersertifikat masing-masing 100 gram, satu keping emas 25 gram bersertifikat Antam, 14 keping emas masing-masing 100 gram dengan sertifikat Antam, 8 keping emas masing-masing 10 gram dengan sertifikat Antam, satu keping emas 5 gram dengan sertifikat Antam, dan satu keping emas 2 gram dengan sertifikat Antam.
“Total emas keseluruhan 2.514,5 gram. Dengan harga limit Rp 2.184.778.800 dan uang jaminan Rp 1.000.000.000,” ujar Ali.
Adapun lelang tersebut kata Ali, akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Jakarta pada Rabu 20 September pukul 10.00 WIB di website lelang.go.id.
“Calon peserta dapat melihat objek pada Senin 18 September 2023 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di Rupbasan KPK, Jalan Dewi Sartika nomor 68, Cawang, Jakarta Timur,” kata Ali.
Sebagai informasi, Karomani kini sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung usai divonis penjara 10 tahun yang diputus oleh hakim pada 15 Juni 2023 lalu.
Karomani yang dulunya bergelar Profesor itu diwajibkan membayar pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.
Discussion about this post