TARAKAN, cakra.news – Bangesbangpol mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Wilayah Kalimantan Utara”, Rabu (10/11/2021).
Kegiatan ini perlu dilakukan guna mencegah konflik antara pribumi dengan orang asing di Kaltara.
Ranoesty Liling M.H Selaku Kasubbid Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelejen menuturkan bahwa pihaknya bersama Bangesbangpol mensosialisasikan kegiatan ini bertujuan mensinergikan tugas dan fungsi seluruh tim poa, pora, dan Intasi/OPD Kalimantan Utara.
Lebih jauh, kata dia memberikan pembekalan kepada narasumber Imigrasi, Kemendagri guna menyatukan visi misi pemantauan dan pengawasan orang asing.
“Stakeholder yang terlibat yakni Tim pora, Poa Serta Intansi/OPD Kalimantan Utara,” ucapnya saat ditemui cakra.news.
Selain itu, ujar Ranoesty ada perbedaan kewenangan antara pemantauan dan pengawasan orang asing.
Pemantauan berada di bawah Kemendagri, sedangkan pengawasan di bawah wewenang Keimigrasian.
Ia menambahkan orang asing mengandung makna, yakni orang-orang yang bukan warga Indonesia. Sementara ruang lingkup pemantauan orang asing meliputi: diplomat/tamu VIP asing; tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing; wartawan dan shooting film asing; peneliti asing; artis asing; rohaniawan asing; dan organisasi masyarakat asing.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post