TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menyerahkan berkas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, pada Senin, 22 Januari 2024 siang.
Tercatat berkas DPTb khusus untuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan yang diserahkan KPU Tarakan sebanyak 1.365 langsung di terima Kepala Lapas Tarakan, Sutarno, dengan disaksikan oleh perwakilan dari Bawaslu.
Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jumiati mengatakan, DPTb untuk Lapas Tarakan sudah masuk dan akan dikembalikan setelah dilakukan proses pencocokan data.
“DPTb lapas jumlahnya 1.365, akan dikembalikan ketika tidak terbagi. Ini Baru diserahkan. Pengembaliannya sekitar 25 Januari. Apabila ada berapa tidak dibagikan akan dikembalikan ke KPU,” kata Jumiati.
Adapun pengembalian berkas DPRb yang tidak dibagikan akan proses paling lambat hingga 7 Februari 2024 atau sepekan sebelum pencoblosan, dan akan dibuatkan berita acara.
Jumiati juga menjelaskan, untuk warga binaan yang baru masuk akan diproses sesuai aturan yang ditentukan.
“Untuk yang baru masuk ada yang untuk 4 pengurusan yang berakhir 7 Februari. Proses pengembalian nanti akan ada berita acara seperti hari ini. Awal koordinasinya kita sudah baik jadi harus berakhir juga dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno mengatakan, setelah menerima penyerahan berkas DPTb pihaknya sakan segera melakukan proses pendataan.
“Nanti kita akan cross check kedalam bagi warga binaan yang sudah bebas atau keluar formnya akan kita kembalikan ke KPU,” kata Sutarno.
Lebih lanjut Sutarno menjelaskan, untuk pelaksanaan Pemilu 2024 nanti pihaknya akan menyediakan 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di area Lapas.
“Jumlah TPS ada lima. Di lapangan 3 dan di tempat kunjungan 2 TPS. Yang jelas kami dari lapas sudah menyiapkan, nanti pelaksanaannya ada saksi saksi dari partai, pengawas dari Bawaslu dan bisa masuk ke lapas,” jelasnya.
“Pengamanan insyaallah sudah kita siapkan,” tukasnya.
Discussion about this post