TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan menyebut bahwa seluruh Alat Peraga Kampaye (APK) wajib diturunkan sebelum masa tenang berlangsung atau paling lambat 23.59 WITA, Sabtu, 10 Februari 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Mulai Minggu besok, yaitu 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang.
“Kami imbau untuk sekiranya terakhir 10 Februari malam. Jangan sampai masuk 11 Februari, karena itu pelanggaran. Bawaslu Tarakan akan mengambil sikap bagian dari penindakan,” ucap Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson baru-baru ini.
Johnson mengatakan, selain harus menurunkan APK, selama masa tenang peserta Pemilu 2024 juga dilarang melaksanakan kampanye termasuk di media sosial.
Peserta Pemilu 2024, kata dia, diberikan waktu sampai pukul 23.59 WITA, Sabtu, 10 Februari 2024 malam, untuk segera menurunkan APK yang telah disebar di beberapa titik di Tarakan. Apabila tidak diturunkan maka akan ditertibkan dan peserta pemilu bisa diberikan sanksi.
“Tapi sebisa mungkin peserta Pemilu 2024 menurunkan sendiri. Memang PKPU menganjurkan untuk peserta Pemilu 2024 wajib menurunkan sendiri,” ujarnya.
Terkait keberadaan APK di gedung-gedung tinggi, saat ini pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meminta bantuan mobil crane.
“Kalau masih ada yang share di 11 Februari maka itu adalah bagian dari pelanggaran kampanye. Yang jelas terakhir pada 10 Februari pukul 23.59 WITA malam dan pagi besoknya sudah harus bersih,”tegasnya.
Johnson menyebut pada Minggu 11 Februari 2024 besok, juga akan digelar apel bersama untuk penertiban APK.
Discussion about this post