BULUNGAN, CAKRANEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan oleh personel Ditpolairud dan Ditresnarkoba Polda Kaltara di lakukan dalam waktu hampir bersamaan di dua tempat berbeda dengan total barang bukti hampir mencapai 7,8 Kg.
Dalam pengungkapan kali ini, personel Ditpolairud terpaksa harus bekerja keras guna menangkap tersangka dan barang bukti, lantaran dua tersangka berinisial SH dan MS berupaya kabur menggunakan speed boat (kapal cepat) di perairan Tarakan.
“Ditpolairud Polda Kaltara bersama Ditresnarkoba Polda Kaltara, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 6.073,69 gram (enam ribu tujuh puluh tiga koma enam puluh sembilan gram),” jelas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Kaltara, Rabu, 13 Maret 2024.
“Pada tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 15.00 wita, Personil Ditpolairud mendapat informasi dari personil Ditresnarkoba Polda Kaltara bahwa akan adanya barang berupa narkotika jenis sabu yang akan dibawa dari Sebatik, Nunukan menuju Kota Tarakan,” lanjut Kapolda Kaltara.
Kapolda Kaltara lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut personel Ditpolairud bersama personil Ditresnarkoba melakukan patroli dan pemantauan disekitar Perairan Juata laut Kota Tarakan dengan menggunakan speed boat Patroli Polairud.
“Tidak lama berselang, personil Ditpolairud melihat speedboat berwarna hitam lis merah dengan menggunakan mesin 40 PK yang mencurigakan. Yang akhirnya dengan menggunakan speed boat Patroli Polisi, personil menghentikan speedboat tersebut,” jelasnya.
Namun, speedboat tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi pengejaran terhadap speedboat tersebut kurang lebih 10 menit. Dan pada saat pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam merk NIKE yang berisi 6 (Enam) Bungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau bertuliskan Guanyinwang,” imbuhnya.
Selanjutnya, personil Ditpolairud Polda Kaltara dan Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan tersangka SH dan MS, berikut barang bukti sabu serta alat bukti lainnya guna proses lebih lanjut.
“Adapun modus operandi tersangka berdasarkan pemeriksaan, tersangka SH dan tersangka MS diperintahkan oleh saudara laki-lakinya yang bernama B, untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tawau-Malaysia.
Sedangkan, sebelumnya Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa barang haram jenis sabu seberat 1,8 Kg yang dikemas dalam bukus milo.
“Pada hari Selasa tangal 05 Maret 2024 Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satreskoba Polres Nunukan, mendapatkan informasi terkait adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari tawau Malaysia,” kata Kapolda
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.55 WITA di Pelabuhan Hj. Putri Jl. Lingkar RT. 17, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, personel berhasil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sedang bersama seorang perempuan dan dua orang anak kecil yang baru saja sampai dari Sebatik.
“Selanjutnya tim mengamankan orang tersebut diduga tersangka S, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaanya yakni 1 (satu) buah karung yang berisi 2 kotak kardus mi sedaap, yang kemudian ditemukan 4 bungkus milo Malaysia ukuran 1 Kg dan 32 bungkus milo Malaysia ukuran 200 gr, kemudian dibawa ke mesin X ray bea cukai yang berada di Pelabuhan tunon taka nunukan dan setelah dilakukan pemeriksaan 2 buah pembungkus milo diduga berisi Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Kini ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolda Kaltara. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Discussion about this post