JAKARTA, CAKRANEWS – Sindikat peredaran uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar berhasil dibongkar Polda Metro Jaya di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selain uang palsu dalam pengungkapan kasus tersebut turut disita barang bukti lainnya.
Selain uang kertas pecahan rupiah, polisi juga menyita mesin hitung, mesin pencetakan dan pemotong uang kertas.
“Barang bukti yang diamankan uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar. Kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” ungkap Ade Ary, pada Selasa, 18 Juni 2024.
Meski nilainya cukup fantastis namun Ade Ary memastikan, uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku.
Sedangkan sejauh ini terhadap diduga para tersangka masih dilakukan proses penyidikan mendalam oleh kepolisian.
“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat,” terangnya.
Sebelumnya, Ade Ary mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial M, YA, dan FF. Sementara, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” ungkap Ade Ary.
Sementara itu, dari hasil interogasi diketahui bahwa ketiga tersangka sehari-hari sebagai pekerja swasta.
“Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” pungkasnya.
Discussion about this post