Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dalih Minta Restu, Pelajar Kirim Video Mesum ke Orang Tua Pacarnya

by Prasetya
20/06/2024
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Tarakan Meningkat, DP3APPKB Ungkap Penyebabnya

Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, CAKRANEWS – Kelakuan seorang pelajar SMA berusia 19 tahun di Semarang bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, ia melakukan tindak asusila ke pacarnya yang masih di bawah umur. Tidak sampai disitu, ia juga merekamnya lalu mengirim ke orang tua korban dengan dalih meminta restu. Hal itu diungkap pelaku berinisial R (19) saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu 19 Juni 2024.

R mengaku sengaja mengirimkan video  tersebut ke orang tua korban demi hubungan mereka direstui. Terungkap, pelaku dan korban sudah menjalani hubungan selama empat bulan. “Kirim itu (video pemerkosaan) mau minta restu,” kata R dilansir detikJateng, Kamis 20 Juni 2024.

RELATED POSTS

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya, pada Jumat 14 Juni 2024, ibu korban mendapat video dari pelaku. Ternyata video itu merupakan rekaman aksi pencabulan terhadap anaknya.

“Korban 17 tahun. Mengalami trauma dan hilang keperawanan,” kata Dinda Aprillia.

Pelaku mengirimkan video pada ibu korban lewat WhatsApp. Ibu korban pun langsung menanyai perihal video tersebut pada anaknya hingga terungkap pencabulan tersebut memang terjadi. “Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WhatsApp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku,” tegasnya.

Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban. “Korban diancam pelaku. Hingga korban tidak berani ungkapkan (perbuatan pelaku),” tutupnya.

Keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi hingga polisi menangkap pelaku R. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tags: KriminalPencabulanSemarang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

by Prasetya
02/10/2026
0

PALU, CAKRANEWS - Perjalanan pesepak bola muda asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Faqy Akbar, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melewati proses...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Next Post
140 Kepala Desa dan 143 BPD di Nunukan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

140 Kepala Desa dan 143 BPD di Nunukan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kondisi Sehat, Jemaah Haji Asal Nunukan Jalani Nafar Tsani

Kondisi Sehat, Jemaah Haji Asal Nunukan Jalani Nafar Tsani

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Ulang Tahun Ke-25 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Barang-barang Sejarah Perang Dunia II, Melalui Museum Sejarah Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.