NUNUKAN, CAKRANEWS – Motoris speedboat (SB) Cinta Putri 3, Irwansyah (23) ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan laut di perairan Sungai Ular Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Rabu, 29 Januari 2025.
Kapolres Nunukan, melalui Kasi Humas Polres, IPDA Zainal Yusuf mengungkapkan, ditetapkannya Irwansyah sebagai tersangka karena dinilai melakukan kelalaian dalam pekerjaannya sebagai motoris yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Akrab disapa Wawan, motoris dari speedboat tersebut kita tetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 30 Januari 2025 menyusul hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, membuktikannya telah melanggar Pasal 359 KUHP dengan ketentuan “Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” ujar Zainal, pada Sabtu 1 Februari 2025.
Zainal menerangkan bahwa status Wawan sudah dinaikkan, dari saksi menjadi tersangka.
“Dia (Wawan) sudah diamankan di Mako Polres Nunukan. Empat orang di antara saksi yang memberikan keterangan adalah di antara penumpang SB Cinta Putri yang berhasil selamat, ” kata Zainal.
Selain karena motoris lalai, kelayakan speedboat juga menjadi sorotan karena dipaksa beroperasi dengan menggunakan body sambungan serta tidak tersedia nya alat keselamatan seperti life jacket (baju pelanpung) untuk penumpang selama dalam pelayaran.
“Pas kecil yang dikeluarkan oleh Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pas Sungai dan Danau serta Pas Keselamatan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Sertifikasi Pengawakan Kapal (SKK) dan Izin Trayek dari Dinas Perhubungan Daerah, juga tidak dilengkapi oleh motoris,” pungkasnya. (ryan)
Discussion about this post