TARAKAN, CAKRANEWS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara secara rutin melaksanakan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan.
Kegiatan yang digelar di Aula Kunjungan Lapas Tarakan itu dilaksanakan setiap pekan sebagai bagian dari upaya memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Program ini mencakup serangkaian proses edukasi, asesmen, penatalaksanaan rehabilitasi, hingga pascarehabilitasi bagi warga binaan yang teridentifikasi sebagai pecandu, penyalahguna, maupun korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Proses rehabilitasi diawali dengan skrining adiksi untuk menentukan apakah warga binaan memerlukan rehabilitasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan BNNP Kaltara. “Rehabilitasi pemasyarakatan rutin diselenggarakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Ditjenpas. Prosesnya dimulai dari skrining adiksi, dilanjutkan dengan asesmen, lalu masuk ke tahap penatalaksanaan rehabilitasi, hingga ditutup dengan program pascarehabilitasi,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan rehabilitasi terbagi dalam tiga kategori sesuai kebutuhan warga binaan. “Kami berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan terkoordinasi dengan baik sehingga memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” kata Jupri.
Melalui program rehabilitasi ini, Lapas Tarakan berupaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Untuk itu, sinergi dengan masyarakat, warga binaan, serta pemangku kepentingan dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan program.
Discussion about this post