Oleh : A.Muh.Saifullah,S.H, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Klasik dan terus berulang. Permasalahan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang selalu muncul pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Masalah seperti pemilih yang sudah meninggal, namun masih terdaftar atau memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih ganda, dan soal pemilih yang tidak ditemukan di wilayah tempatnya terdaftar, faktanya terus-menerus terjadi.
Akibat permasalahan ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan sampai memiliki pelesetan unik, menjadi Daftar Permasalahan Tetap. Menegaskan bahwa ada soalan yang tidak kelar dan tak pernah ketemu solusinya. Kenapa demikian?
Permasalahan ini coba diurai oleh Penyelenggara Pemilu melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada masa sebelum tahapan pemilu digelar atau non-tahapan.
Bukan tanpa pertimbangan, hal yang mendasari karena adanya rentang waktu yang begitu panjang dimasa non-tahapan dari pemilu sebelumnya menuju tahapan pemilu berikutnya sementara data kependudukan yang dinamis terus berubah setiap harinya.
Mulai dari, Penduduk berusia 17 tahun bertambah, pindah masuk maupun pindah keluar sudah pasti ada. Belum lagi, perubahan akibat meninggal dunia, atau baru diangkat menjadi anggota TNI atau Polri yang tidak memiliki hak memilih dalam pemilu. Semuanya adalah elemen data yang menjadi faktor penentu perubahan status pemilih, baik Memenuhi Syarat (MS), maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Persoalan dalam data pemilih diperburuk dengan masih banyaknya masyarakat dengan hak pilih, tidak tertib memperbarui data kependudukannya dan melaporkan pembaharuan maupun perubahan data kependudukannya kepada penyelenggara pemilu. Membuat harapan mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat dan mutakhir terasa semakin jauh.
Padahal, penting bagi masyarakat memahami bahwa daftar pemilih memiliki fungsi yang sangat vital dalam menentukan sukses atau tidaknya pelaksanaan pemilu. Ibaratnya, daftar pemilih itu seperti batang pohon, yang buahnya adalah perhitungan partisipasi pemilih yang akurat, logistik yang efisien dan tepat jumlah; pengadaan alat peraga, bahan serta atribut kampanye yang tepat, dan pelaksanaan sosialisasi secara efektif. Semakin akurat daftar pemilih yang dihasilkan, maka semakin bagus juga kualitas penyelenggaraan pemilunya.
Semua kendala dan tantangan yang telah penulis kemukakan diatas, adalah benang kusut permasalahan yang harus diuraikan secara berkesimbungan oleh penyelenggara pemilu dengan menggandeng seluruh pihak terkait dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Pengawasannya
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU tingkat Kabupaten/Kota melakukan Penetapan PDPB setiap 3 (tiga) bulan sekali melalui rapat pleno terbuka. Penetapan ini dilakukan setelah melakukan Pencermatan Data serta Pencocokan Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang diturunkan dari KPU secara berjenjang.
Data-data tersebut dibagi menjadi dua kelompok data yakni Data Potensi Pemilih Baru dan Pemilih TMS. Dalam prosesnya, data pemilih yang diterima KPU tingkat Kabupaten/Kota dilakukan pencermatan dan pengecekan untuk memastikan bahwa data telah sesuai dan didukung dengan dokumen pendukung yang sah.
Adapun data-data yang membutuhkan pengecekan lebih lanjut, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan validasi, sebelum ditandai ke dalam kelompok data MS ataukah TMS, yang akan dimutakhirkan dalam Rapat Pleno Terbuka.
Tentu kegiatan PDPB ini tidak lepas dari tantangannya sendiri. Seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan PDPB dilaksanakan tanpa adanya penyelenggara pemilu adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan, pada masa non-tahapan. Sehingga jumlah personel dalam pelaksanaan PDPB sangat terbatas. Selain itu, tentu juga ketersediaan anggaran turut berpengaruh pada hasil yang diharapkan.
Untuk mengatasi tantangan yang timbul dalam pelaksanaan PDPB ini, penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu harus memaksimalkan semua cara yang bisa ditempuh. Keterbatasan personel diatasi dengan membangun pola kerja dan koordinasi yang intens untuk memperoleh data-data yang valid dan mutakhir dari semua sumber yang mempunyai keterkaitan dengan data pemilih. Bahkan tidak jarang KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan langsung secara door-to-door terhadap data-data pemilih yang butuh diverifikasi untuk memastikan keabsahan datanya.
Strategi Pengawasan Bawaslu dalam PDPB
Dalam pengawasan PDPB, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam setiap rangkaian pelaksanaanya. Selain itu, sebagai upaya untuk membersihkan data pemilih dari potensi masih terdapat elemen data yang tidak valid dan akurat, Bawaslu membuka Posko Pengaduan Masyarakat dan melaksanakan uji petik data.
Bawaslu membuka posko di setiap tingkatan kantor Bawaslu, dengan tujuan untuk mendapat informasi dan menanggapi setiap masukan dari masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PDPB, meskipun dalam prakteknya posko aduan masyarakat tidak mendapat respons yang berarti dari masyarakat. Namun, Bawaslu tetap melaksanakan sebagai upaya maksimal dalam mengawal hak pilih.
Berbeda dengan respons terhadap keberadaan posko pengaduan yang tidak terlalu signifikan, upaya Bawaslu dengan melakukan uji petik justru memiliki dampak yang cukup baik dalam mengetahui akurasi hasil PDPB. Dalam uji petik sering kali ditemukan data-data faktual, seperti pemilih TMS meninggal dunia, ternyata setelah dilakukan pengecekan langsung, yang bersangkutan masih hidup atau pemilih yang pindah domisili ke luar daerah. Bahkan, seringkali saat uji petik ditemui warga yang belum terdaftar.
Rangkaian proses yang terus-menerus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu ini hingga nantinya memasuki tahapan pemilu berikutnya, diharapkan dapat benar-benar mengurai benang kusut permasalahan dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Harapannya, PDPB nantinya membersihkan daftar pemilih sehingga berdampak pada tahapan-tahapan lainnya secara khusus seperti pengadaan logistik, pemungutan suara, serta hasil partisipasi dalam pemilu dan secara umum terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu yang semakin baik dan akuntabel.
Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif PDPB
Untuk ngatasi kekurangan SDM dalam pelaksanaan PDPB, Penyelenggaran Pemilu khususnya Bawaslu memandang keterlibatan semua pihak merupakan faktor yang sangat penting untuk mendapatkan masukan dan informasi-informasi penting berkaitan dengan data pemilih. Untuk itu, Bawaslu berupaya mendorong peran partisipatif semua pihak baik itu Stakeholder kepemiluan untuk turut melakukan pengawasan partisipatif.
Bawaslu juga berupaya menghimbau masyarakat secara umum untuk serta aktif menyampaikan informasi kepada Bawaslu setempat jika melakukan perubahan data kependudukan yang dapat mempengaruhi status data pemilih.
Dengan semakin luasnya peran serta semua pihak dalam melaksanakan Pengawasan Partisipatif dalam proses PDPB, hasilnya akan semakin akurat dan mutakhir.








Discussion about this post