Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

UBT Bantah Isu Pemberhentian 14 Pegawai

by Prasetya
02/01/2026
in Kaltara, News
A A
UBT Bantah Isu Pemberhentian 14 Pegawai
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Universitas Borneo Tarakan (UBT) membantah isu yang beredar terkait status sejumlah dosen dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN. Pihak kampus menegaskan tidak pernah melakukan pemecatan atau pemberhentian sepihak terhadap pegawai.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni, S.Hut., M.P., menyampaikan bahwa berakhirnya hubungan kerja semata-mata karena masa kontrak yang selesai per 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi kepatuhan UBT sebagai perguruan tinggi negeri terhadap regulasi nasional.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

“Ini murni karena kontrak sudah berakhir dan adanya kewajiban kami mematuhi Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Etty dalam konferensi pers di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat UBT, didampingi Koordinator Hukum dan Tata Laksana Prianto, S.H., M.H., serta Koordinator Kepegawaian Rica Saridewi Wahyudiana, ST, MA, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Aturan tersebut sekaligus menegaskan instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mempekerjakan tenaga di luar skema PNS dan PPPK.

“Sejak 2022 sudah ada edaran Menpan-RB yang mengingatkan penghapusan status kepegawaian di luar ASN. Jika tetap dilanggar, pimpinan instansi berisiko dikenai sanksi dan menjadi objek temuan pemeriksaan,” jelasnya.

Terkait isu jumlah dosen yang disebut-sebut diberhentikan, Dr. Etty menegaskan informasi tersebut tidak akurat. Berdasarkan data resmi kepegawaian UBT, hanya tujuh dosen non-ASN yang masa kontraknya berakhir, bukan 14 orang seperti yang beredar di publik.

Bahkan, jauh sebelum kontrak berakhir, pihak universitas telah mengambil pendekatan persuasif. Pada 28 Oktober 2025, pimpinan kampus secara langsung memanggil para dosen tersebut untuk menyampaikan informasi berakhirnya kontrak sekaligus memberi arahan agar segera mencari homebase baru.

“Tujuan kami agar karier mereka tidak terputus di sistem SISTER dan tetap bisa melanjutkan profesi sebagai dosen di perguruan tinggi lain,” kata Dr. Etty.

UBT juga mengaku telah melakukan konsultasi terakhir ke Kementerian PAN-RB di Jakarta pada 14 November 2025 guna mencari kemungkinan solusi. Namun hasilnya menegaskan tidak ada dasar hukum untuk memperpanjang kontrak non-ASN.

Soal tidak terangkatnya sebagian pegawai menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, Dr. Etty menyebut UBT telah membuka formasi secara maksimal pada seleksi 2024. Namun, terdapat kendala dari sisi individu, mulai dari keterlambatan hadir saat ujian seleksi hingga keputusan pribadi untuk tidak mengambil formasi karena melanjutkan studi S3 atau alasan keluarga.

“Kesempatan sudah kami buka. Tapi ada yang tidak mengikuti proses sampai tuntas atau memilih tidak mengambilnya,” ujarnya.

Sementara itu, pertemuan melalui Zoom pada 30 Desember 2025 yang sempat dipersepsikan sebagai forum pemberhentian juga ditegaskan tidak benar. Pertemuan daring tersebut dilakukan semata untuk menegaskan kembali berakhirnya masa kontrak, seiring kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang akhir tahun dan kondisi pimpinan yang sedang dinas luar.

“Kami ingin semua mendapat penjelasan langsung, termasuk yang sedang studi di luar daerah. Ini soal regulasi, bukan keputusan subjektif pimpinan,” tegas Dr. Etty.

UBT berharap para dosen dan tendik non-ASN yang kontraknya berakhir tetap dapat melanjutkan kiprah profesional di institusi lain dengan status kepegawaian yang lebih pasti dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: PemberhentianProf Yahya Ahmad ZeinUBT
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
HUT ke-26, Perumda Tirta Alam Tarakan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

HUT ke-26, Perumda Tirta Alam Tarakan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Relawan Korlakar Tarakan Bersihkan Sampah di Pantai Amal

Relawan Korlakar Tarakan Bersihkan Sampah di Pantai Amal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi pembunuhan (Foto :Detik.com)

    3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.