TANGERANG, cakra.news – Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Status RGS sebagai tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Kamis (2/12/2021), dan hari ini pemeriksaan terhadap RGS mulai dilakukan, Jumat (03/12/2021).
Penetapan tersangka ini pula, kata Shinto dilakukan usai kepolisian memproses laporan yang dibuat oleh seorang ibu rumah tangga berinisial LK (40) pada 1 Juni lalu.
Terlapor yang disangkakan KDRT adalah anggota DPRD Tangerang dibenarkan oleh Shinto, bahkan dikatakannya polisi telah melakukan proses penyidikan dan gelar perkara pada tanggal 23 November lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil anggota dewan yang kini terjerat masalah hukum tersebut.
Kata Kholid, Badan Kehormatan Dewan (BKD) akan mengklarifikasi langsung sejauh mana kasus tersebut berkaitan dengan anggota dewan dari Partai Gerindra Kabupaten Tangerang.
BKD juga akan mempertanyakan hal itu langsung kepada yang bersangkutan tentang statusnya sebagai tersangka.
“Dilaporkan itu belum tentu benar atau salah. Jadi jangan menggiring opini bahwa itu benar dilakukan. Kalau lapor siapa saja bisa lapor,” tandasnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, detik
Discussion about this post