TARAKAN, cakra.news – Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu seberat 992,56 gram, Kamis (13/1/2022).
Dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H, ada dua pelaku dalam kasus ini, yakni A (33), dan S (27), pelaku diamankan di Jalan Yos Sudarso (Hotel Padmaloka kamar 228) Kelurahan Selumit.
Taufik menjelaskan kronologisnya, pada Senin 27 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 Wita, personil Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan dilakukan transaksi sabu.
Sekitar pukul 21.00 Wita, tim langsung mengunjungi TKP, didampingi security hotel, tim mengamankan A di dalam kamar nomor 22.
Pada saat pengeledahan ditemukan 4 bungkus bekas pembungkus sabu, 1 buah lakban kuning, dan 1 unit handphone merk Realmi warna biru.
Dari hasil pengecekan HP pelaku, diketahui bahwa terdapat sabu di rumah A di Jalan Juata Lembah RT 21 Kelurahan Juata Kerikil.
Selanjutnya, tim langsung mendatangi rumah pelaku.
Disaksikan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan S dan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu seberat 992,56 gram.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post