Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Uang Penggeledahan Narkoba Rp650 Juta Digelapkan, di PN Terdakwa Sebut Kapolrestabes Medan Kebagian Rp75 Juta

by Redaksi
15/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Uang Penggeledahan Narkoba Rp650 Juta Digelapkan, di PN Terdakwa Sebut Kapolrestabes Medan Kebagian Rp75 Juta

Lima oknum Satreskoba Polrestabes Medan sebagai terdakwa di Sidang Pengadilan Negeri Medan

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, cakra.news – Keterangan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus pencurian atau penggelapan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar Jusuf alias Jus berbuntut panjang, Sabtu (15/01/2022).

Dalam sidang, Ricardo mengatakan uang yang berasal dari Imayanti, isteri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan, termasuk Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga menerima uang Rp75 juta.

RELATED POSTS

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak berjanji bakal memberikan tindakan tegas terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko jika terbukti menerima uang Rp75 juta dari bandar narkoba.

“Kalau itu terbukti nanti akan kita proses. Propam sedang berjalan, kalau itu terbukti tidak usah ragu, kita akan berikan konsekuensi,” kata Panca Putra kepada wartawan, Jum’at (14/1/2022).

Keterangan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan tersebut tak pernah disampaikannya saat diperiksa di Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu.

“Itu bagian dari keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan. Ini kita sedang berproses. Tapi dalam pemeriksaan yang bersangkutan saat diperiksa di Polda, yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi kemudian ngomong di sidang pengadilan,” ucap Panca.

Namun begitu, Panca menyebutkan Propam Polda Sumut tetap akan menindaklanjuti kabar itu. Karenanya pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kabar tersebut.

“Apapun yang disampaikan seseorang di sidang pengadilan adalah keterangan saksi yang harus kita dalami,” jelasnya.

Sebelumnya di persidangan terdakwa Bripka Rikardo Siahaan uang hasil penggelapan kasus narkotika sebesar Rp650 juta sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

Di antaranya, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan Rp150 juta, Kepala Unit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Kombes Pol Riko Sunarko juga turut disebut Ricardo menerima uang Rp75 juta.

Dana itu di antaranya digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser.

Namun, Kombes Pol Riko Sunarko membantah kabar tersebut.

Dia mengaku kasus narkoba yang ditangani oleh personel Satnarkoba Polrestabes Medan itu tak dilaporkan kepadanya.

“Itu ditangani Satnarkoba tidak dilaporkan ke Saya. Gimana Saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja tidak ada dilaporkan ke Saya,” ucap Riko, Jum’at (14/1/2022).

Terkait uang suap tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil, Riko mengatakan kabar itu tidak benar.

“Nah kalau masalah motor, itu Saya pesan sendiri dan sudah dibayar lunas. Enggak ada masalah. Dan harganya bukan Rp75 juta, tapi Rp10 juta lebih aja itu. Motor bebek,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Bripka Rikardo Siahaan tak sendiri jadi terdakwa. Ada empat personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang juga menjadi terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono. Kelimanya didakwa mencuri dan membagi-bagikan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.**

Pewarta : Andi Surya
sumber : CNN Indonesia

Tags: KepolisianNarkobaPenggelapan Uang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

by Prasetya
12/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan hasil yang mencerminkan keberlanjutan penciptaan...

Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

by Prasetya
11/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Estafet kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan resmi berganti. Muhammad Fadhil Qobus terpilih menjadi Formateur/Ketua Umum...

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026

by Prasetya
07/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS — PT Pegadaian meraih Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) 2026 untuk kategori Multifinance Call Center dalam ajang...

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

Kuliah Umum UBT Hadirkan Wamen Haji, Bahas Ekonomi dan SDM Unggul

by Prasetya
04/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar kuliah umum bertajuk Entrepreneurship University: Menyiapkan SDM Unggul dalam Industri Haji Global,...

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

SePOI Bentangkan Spanduk di Monas saat May Day 2026, Desak Aturan Tegas untuk Ojol

by Prasetya
02/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) ikut meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monas,...

Next Post
Kasus Proyek Satelit di Kemenhan Rugikan Negara Rp800 Miliar, Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Proyek Satelit di Kemenhan Rugikan Negara Rp800 Miliar, Naik ke Tahap Penyidikan

Video Syur 61 Detik Nagita Slavina, Polisi Pastikan Fake alias Palsu

Video Syur 61 Detik Nagita Slavina, Polisi Pastikan Fake alias Palsu

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Edukasi Buruh soal Manfaat 5 Program Perlindungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Gratifikasi Rp1 Miliar ke NA, Haji Momo Masih Belum Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.