TARAKAN, cakra.news – Wahyudi, S.Sos, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Tarakan menuturkan bahwa, tertanggal 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan digunakan sebagai syarat dari permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, Selasa (22/2/22).
Dilanjutkannya, pihaknya telah mendapat edaran dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahanan Nasional nomor HR.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 dan Nomor HR.02/164-400/II/2022 tanggal 16 Februari 2022, perihal kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Adapun kebijakan baru tersebut, Kata Dia, menindak lanjuti dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dikatakannya pula, pihaknya mendukung ebijakan dari Pemerintah Pusat.
Terlebih, hal ini demi kebaikan bersama. Untuk itu, kedepan pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan ini.
Lanjutnya, sosialisasi dapat dilakukan secara ‘getok tular’ dari mulut ke mulut kepada pemohon maupun instansi terkait.
Pihaknya pun optimis masyarakat akan terbiasa seiring berjalannya waktu.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post