TARAKAN, cakra.news – Satreskrim Polres Tarakan menangkap seorang oknum karyawan salah satu hotel di Tarakan berinsial AN (24).
AN nekat melakukan pencurian uang, tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp66.850.000 melalui kartu ATM Mandiri milik korbanya, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan korban yang merupakan pengunjung hotel bahwa, Ia telah kehilangan ATM saat menginap di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, pada 25 sampai 28 Januari lalu.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai pria berinisial AN. Pria tersebut langsung diamankan pihak kepolisian.
”AN kami amankan saat sedang bekerja dan Ia mengakui perbuatannya,” terangnya pada Selasa 8 Februari 2022 kemaren.
Dilanjutkannya, modus AN saat melakukan pencurian adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai bell boy. Sehingga dapat dengan mudah masuk ke kamar korban.
”Saat korban keluar kamar, pelaku langsung masuk untuk mengecek barang-barang korban. Alhasil, Ia menemukan dompet dan kartu ATM yang sudah ditempelkan nomor PIN,” bebernya.
Diketahui pula, dari kesaksian pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli dua unit handphone bermerk Iphone 7 untuk dua teman wanitanya.
Dan sisanya, digunakan untuk membeli barang pribadi serta berpesta di tempat hiburan malam.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post