TANJUNG SELOR, cakra.news – Pengadaan lahan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan.
Masih terdapat beberapa bidang lahan yang ganti ruginya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor karena berkait sejumlah persoalan, Kamis (24/3/2022).
Menjawab persoalan ini, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang meminta jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan agar terus memfasilitasinya agar dicapai titik temu yang bisa memecahkan persoalan.
“Tujuannya, agar warga yang bersangkutan dapat segera menerima ganti rugi yang telah dititipkan sehingga tidak hanya tuntas secara yuridis, tetapi juga secara sosial,” sebutnya.
Hal ini disampaikan Gubernur Paliwang saat menerima sertifikat tanah Kawasan Pusat Pemerintahan KBM Tanjung Selor dari BPN Bulungan, Rabu (23/3/2022) kemarin.
Dikatakan Gubernur Paliwang, sertifikat yang diterima, ialah hasil pengadaan tanah Kawasan KBM Tahap 2 tahun 2018 yang terbagi menjadi 3 bidang tanah sehingga terbit 3 sertifikat tanah.
“Adanya sertifikat ini membuktikan bahwa secara legal yuridis proses pengadaan tanah telah selesai,” jelasnya.
Pembangunan KBM Tanjung Selor tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung Selor.
Oleh sebab itu, diterimanya sertifikat tanah kawasan ini menjadi komitmen Pemprov Kaltara untuk mewujudkan KBM Tanjung Selor.**
Pewarta: Ramses Lubis
Discussion about this post