SURABAYA, cakra.news – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan bahwa terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang pemandu karaoke adalah oknum personel Satpol PP Surabaya, Selasa (29/3/2022).
Eddy mengatakan bahwa oknum personel tersebut bertugas di Kecamatan Semampir, Surabaya, dan kini telah diberhentikan.
“Iya, anggota Kecamatan Semampir,” sebutnya.
Dikatakan pula Eddy, setelah terduga pelaku diberhentikan dari posisinya sebagai Satpol PP di Kecamatan Semampir, akan diserahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, orang anggota Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke polisi, atas dugaan pemerkosaan perempuan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Kota Pahlawan, Surabaya.
Laporan dilayangkan kakak korban, Sukarjo, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dan ditindaklanjuti aparat Polretabes Kota Surabaya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : jpnn.com
Discussion about this post