Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Larang Ekspor Semua Bahan Baku Migor, Ini Aturannya

by Ryan Virgiawan
28/04/2022
in Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Inflasi April Diprediksi 0,68 Persen, Minyak Goreng Biang Keroknya

Ilustrasi Minyak Goreng (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah mulai hari ini, Kamis 28 April 2022 resmi melarang kegiatan ekspor semua jenis bahan baku minyak goreng.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

RELATED POSTS

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Dalam aturan yang terbit 27 April tersebut, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendag 22/2022 itu.

Para eksportir dilarang keras melakukan kegiatan mengekspor semua bahan baku pembuatan minyak goreng dan produk-produk dari sawit tersebut.

Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Dalam Permendag 22/2022 tersebut, eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pelaksanaan larangan sementara ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan, atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui rapat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Untuk CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

Dengan demikian, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.

Tags: EksporMinyak Gorengminyak sawit
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

by Prasetya
04/04/2026
0

Penulis: Anhari Firdaus, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan   "seperti lebah, mulut bau madu tapi pantat bawa sengat", mungkin...

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Ilustrasi musim hujan

Ramalan BMKG, Tarakan Hari Ini Hujan Petir

Pelaku pencurian limbah medis Energi Mandiri ditangkap jajaran Polsek Tarakan Barat (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Berbekal Cangkul, Petugas Energi Mandiri Tarakan Coba Gagalkan Perampokan! Tapi...

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.