JAKARTA, CAKRANEWS – Setelah UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sah dan berlaku, ternyata masih ada fungsi dari sejumlah pasal di dalamnya hanya bisa berjalan sesuai yang diamanatkan beleid. Itupun bila para pengguna undang-undang benar-benar memahaminya.
Hal tersebut yang membuat Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mendorong pemerintah segera menuntaskan pembuatan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah setelah ditandatanganinya UU TPKS oleh presiden pada Senin (9/5/2022).
“Kecepatan dan ketepatan sejumlah kementerian menuntaskan penyusunan sejumlah aturan turunannya sangat menentukan dalam operasional UU TPKS yang telah ditandatangani presiden,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Menurut Lestari, dalam pembuatan aturan turunan dari UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut masih memerlukan dorongan dari semua pihak agar aturan turunan yang berupa Perpres dan PP itu benar-benar memperkuat amanah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
“Jangan sampai isi aturan turunan yang dibuat malah bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU TPKS sehingga apa yang diamanatkan undang-undang itu tidak bisa diterapkan,” kata dia.
Apalagi, ucapnya melanjutkan, UU TPKS memuat delapan bab dan 93 pasal yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.
Dia berharap agar kementerian terkait benar-benar fokus dalam proses penyusunan sejumlah aturan turunan itu, sehingga UU TPKS bisa segera dipakai sebagai landasan hukum untuk memberi perlindungan setiap warga negara Indonesia.
“Yang tidak kalah penting adalah menyosialisasikan isi UU TPKS dan sejumlah aturan tersebut kepada masyarakat agar apa yang diamanatkan undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,” kata dia.
“Sehingga diperlukan pemahaman dan semangat yang sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terkait penerapan pasal-pasal pada UU TPKS dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air,” lanjut dia
Discussion about this post