TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Kaltara merevisi dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kalimantan Utara untuk mendorong investasi.
“Revisi tersebut dilakukan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara 2021-2026,” kata Kepala Seksi Perencanaan Sektoral dan Pengembangan Potensi Daerah, DPMPTSP Kaltara, Rahman Putrayani kepada wartawan beberapa waktu lalu di Tanjung Selor, Bulungan.
Revisi dokumen RUPM Provinsi Kaltara diakuinya dibutuhkan untuk menyinkronkan rencana investasi di Kaltara. Setidaknya ada tiga tahap rencana investasi yaitu jangka pendek, menengah dan panjang.
“Kaltara ingin berlari kencang jadi kita buatkan roadmap investasi yang jelas sesuai potensi dan peluang yang ada,” kata Rahman.
Potensi dan peluang yang dipetakan DPMPTSP Kaltara berdasarkan sektor dan wilayah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, pemprov berupaya mendorong kabupaten/kota juga segera menyusun RUPM masing-masing.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Di Kaltara, kita sudah memiliki Peraturan Gubernur No.11 Tahun 2019 tentang RUPM Kaltara,” katanya.
Dia menargetkan, revisi RUPM Kaltara rampung pada Juni 2022. Hal ini untuk memudahkan pemerintah daerah dalam meningkatkan rencana dan realisasi investasi.
Adanya RUPM diharapkan dapat membangun iklim investasi yang menguntungkan dan mengembangkan perekonomian yang memilih daya saing, serta mendorong pengelolaan SDA yang lestari dan berkelanjutan.
Discussion about this post