TARAKAN, CAKRANEWS– 12 partai politik di Kota Tarakan menerima bantuan dana dengan jumlah fantastis. Dana tersebut disalurkan APBD Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Untuk tahun 2022 ini, Bangesbangpol sudah merealisasikan dana parpol 15 Juni kmren, ucap Kepala Kesbangpol Tarakan Muhammad Haris kepada CAKRANEWS saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022).
Haris mengungkap pemberian dana parpol telah diatur dalam undang-undang. Karenanya, hal itu menjadi kewajiban pemerintah memberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan. Syarat dan ketentuan tersebut, kata Haris mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yang turunnya Permendagri Nomor 78 Tahun 2021. Kata Haris, di aturan tersebut termuat berbagai prosedur seperti cara pengajuannya, penggunanya, termasuk porsi penggunaannya.
Haris menyebut besaran dana parpol didasarkan pada perhitungan suara sah. Untuk Kota Tarakan sendiri, sambung Haris besaran pembayarannya sudah melewati standar nasional. “Di nasional itu minimal Rp1.500 per suara sah. Di Tarakan sejak tahun 2014, kami sudah menggunakan harga Rp9.158 per suara. Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk dua hal. Pertama, pendidikan politik dan kedua untuk operasional sekertariat.
Berikut rincian nominal hibah parpol di Kota Tarakan, di antaranya ;
1. DPD Partai Kebangkitan Bangsa Rp123.614.684
2. DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Rp120.226.224
3. DPD Partai Hati Nurani Rakyat Rp113.714.886
4. DPD Nasdem Rp110.756.852
5. DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp104.721.730
6. DPD Golongan Karya Rp102.597.074
7. DPD Amanat Nasional Rp66.258.130
8. DPD Partai Persatuan Pembangunan Rp58.455.514
9. DPD Demokrat Rp58.373.092
10. DPD PKS Rp56.651.388
11. DPD Partai Beringin Karya Rp50.735.320
12. DPD Partai persatuan Indonesia Rp47.639.916.
Discussion about this post