KALTARA, CAKRANEWS – Tiga orang yang melakukan tindakan biadab dengan melempar anjing ke rawa berisi buaya di Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, penetapaj tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik.
“Hasil gelar perkara sudah naik sidik (penyidikan) dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Lusgi, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 17 Juni 2023.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Lusgi menyebut meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, namun ketiganya tidak dilakukan penahanan.
“Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara,” ucap dia.
Discussion about this post