ACEH, cakra.news – Seorang tahanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga dianiaya hingga tewas oleh empat anggota Polres Bener Meriah, Aceh.
Insiden ini dibenarkan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Winardy mengatakan empat anggota Polres tersebut belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan terkait kode etik.
“Benar, empat terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, kasusnya saat ini dalam proses pemberkasan,” katanya.
Propam Polda Aceh, kata Winardy sudah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari pelapor hingga dokter yang saat itu menangani korban di rumah sakit.
“Hasil penyelidikan awal Propam memang ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oknum (polisi) tersebut,” katanya.
Dijelaskan Winardy, keempat anggota polri itu dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Namun mereka belum ditahan karena pertimbangan kooperatif.
“Mereka tidak ditahan karena mereka kasusnya lagi diproses kode etiknya. Selain itu pertimbangan penyidik bahwa mereka kooperatif, bersedia hadir kapan pun dibutuhkan penyidik,” jelasnya.
Keempat personel Polres Bener Meriah tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai penyidik usai diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga hingga meninggal dunia.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan anggota polisi saat memeriksa korban bernama Saifullah (46) terkait kasus penadahan dan penggelapan kendaraan.
Usai diperiksa polisi, korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisi korban lemas dan wajah babak belur.
Anggota keluarga yang tidak terima dengan kondisi korban yang babak belur lantas melaporkan penyidik Polres Bener Meriah ke Ditreskrimum Polda Aceh.
Dari hasil penyelidikan awal oleh Propam Polda Aceh, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah saat korban diperiksa.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post