JAKARTA, cakra.news – Terkait korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016 hingga 2021, aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Rabu (30/3/2022).
Setelah itu, aparat kejaksaan juga menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang berlokasi di Manggar Besar, Jakarta Barat. Kamis (31/3/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan meyebutkan, kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan pengadilan.
Tim digital forensik Kejaksaan RI Aparat kejaksaan, kata Sumedana turut dilibatkan dalam proses penggeledahan ini.
Hasilnya, kata Dia, kejaksaan telah menyita barang bukti digital berupa satu unit PC I-mac seri A 131, dan dump file server di https://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.
Kasus korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016 hingga 2021, telah naik ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Nomor: B -15/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.
Dalam hal ini, penyidik kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam penyuratan importasi baja yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
Sejak 2016 hingga 2021, ada enam perusahaan yang mengimpor baja menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perjanjian impor.
Surat itu diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Sumedana mengatakan bahwa surat itu didasari permohonan importir untuk mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Perusahaan itu antara lain PT Waskita Karya; PT Wijaya Karya; PT Nindya Karya; dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Namun, empat perusahaan pelat merah itu ternyata tak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : antaranews.com
Discussion about this post