JAKARTA, cakra.news – Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021, Rabu (9/2/2022).
“Sepanjang 2021, Bappebti bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” kata Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri disebut akan mulai memeriksa korban dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo pada Kamis (10/2/2022).
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, mengatakan salah satu kliennya yang dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan bernama Maru Nazara.
“Besok korban ke Bareskrim jam 11 siang menghadap penyidik,” kata Finsensius.
Dalam perkara ini, diketahui terhimpun ada delapan korban yang melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Bareskrim pada 3 Februari lalu.
Dimana, mereka mengaku merugi hingga Rp2,4 miliar akibat aplikasi investasi bodong itu.
Namun demikian, kata Dia, dalam pemeriksaan besok baru korban Maru Nazara yang akan digali keterangannya oleh penyidik kepolisian.
Finsensius mengatakan telah menyiapkan sejumlah barang bukti seperti dokumen, video hingga saksi-saksi untuk disampaikan kepada polisi.
“Supaya semua terbongkar dan ditangkapi pelaku trading ilegal Binomo ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, para korban melalui kuasa hukumnya menduga para pelaku dalam perkara ini melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post