Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home News

ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu? Begini Penjelasan KPU RI

by Ryan Virgiawan
04/01/2023
in News, Politik
A A
Untuk PNS di Kaltara yang Sering Bolos, Ini Ancaman Keras dari Menteri Tjahjo

PNS

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bergabung menjadi panitia penyelenggara pemilu, terutama badan ad hoc, namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, dasar hukum yang dapat digunakan untuk ASN menjadi penyelenggara pemilu adalah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang isinya meminta kepala daerah mengizinkan aparaturnya bergabung menjadi petugas badan ad hoc.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh, asal ada izin dari atasan. Karena ini sifatnya ad hoc,” kata Parsa di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Namun, ASN sebelum memutuskan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, harus mempertimbangkan beberapa hal.

Parsa menyebut, selain harus mendapat izin cuti dari atasan, ASN yang menjadi penyelenggara pemilu tidak menerima gaji dari negara atas jabatannya di pemerintahan.

“Cuti itu sama saja dengan berhenti sementara. Dia betul-betul tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya,” ujar Parsa.

Lebih lanjut, Parsa menuturkan, kebijakan memperbolehkan ASN menjadi panitia pemilu ini muncul karena KPU RI sempat kesulitan dalam merekrut petugas badan ad hoc.

Terkait aspek netralitas yang harus dijaga ASN, Parsa menegaskan bahwa ketika ASN menjadi panita pemilu, justru dia menjadi semakin netral.

“Dia dua kali kena. Sebagai PNS dia harus netral. Sebagai penyelenggara pemilu juga harus netral. Itu seharusnya semakin kuat netralitasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Permintaan Kemendagri kepada kepala daerah itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat 30 Desember 2022.

Tags: ASNPemilu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

UT Tarakan Luluskan 561 Mahasiswa, Komit Dukung APK Kaltara Tembus Nasional

UT Tarakan Luluskan 561 Mahasiswa, Komit Dukung APK Kaltara Tembus Nasional

by Prasetya
10/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Universitas Terbuka (UT) Tarakan menggelar wisuda daerah tahun 2025 pada Minggu, 10 Agustus 2025, di Gedung Tarakan Art...

Next Post
Tak Ada Ampun, Ustaz Cabul Herry Wirawan Dihukum Mati

Tak Ada Ampun, Ustaz Cabul Herry Wirawan Dihukum Mati

Jerman Tolak Tanggung Jawab ke Polandia atas Kejahatan Perang Dunia II

Jerman Tolak Tanggung Jawab ke Polandia atas Kejahatan Perang Dunia II

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.