Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home News

ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu? Begini Penjelasan KPU RI

by Ryan Virgiawan
04/01/2023
in News, Politik
A A
Untuk PNS di Kaltara yang Sering Bolos, Ini Ancaman Keras dari Menteri Tjahjo

PNS

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bergabung menjadi panitia penyelenggara pemilu, terutama badan ad hoc, namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, dasar hukum yang dapat digunakan untuk ASN menjadi penyelenggara pemilu adalah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang isinya meminta kepala daerah mengizinkan aparaturnya bergabung menjadi petugas badan ad hoc.

RELATED POSTS

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Sosialisasi Peraturan, Dinsos Tarakan Ingatkan Soal Izin Pengumpulan Uang dan Barang

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh, asal ada izin dari atasan. Karena ini sifatnya ad hoc,” kata Parsa di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Namun, ASN sebelum memutuskan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, harus mempertimbangkan beberapa hal.

Parsa menyebut, selain harus mendapat izin cuti dari atasan, ASN yang menjadi penyelenggara pemilu tidak menerima gaji dari negara atas jabatannya di pemerintahan.

“Cuti itu sama saja dengan berhenti sementara. Dia betul-betul tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya,” ujar Parsa.

Lebih lanjut, Parsa menuturkan, kebijakan memperbolehkan ASN menjadi panitia pemilu ini muncul karena KPU RI sempat kesulitan dalam merekrut petugas badan ad hoc.

Terkait aspek netralitas yang harus dijaga ASN, Parsa menegaskan bahwa ketika ASN menjadi panita pemilu, justru dia menjadi semakin netral.

“Dia dua kali kena. Sebagai PNS dia harus netral. Sebagai penyelenggara pemilu juga harus netral. Itu seharusnya semakin kuat netralitasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Permintaan Kemendagri kepada kepala daerah itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat 30 Desember 2022.

Tags: ASNPemilu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

by Prasetya
28/06/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan Emas. Salah satu produk investasi...

Sosialisasi Peraturan, Dinsos Tarakan Ingatkan Soal Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Sosialisasi Peraturan, Dinsos Tarakan Ingatkan Soal Izin Pengumpulan Uang dan Barang

by Prasetya
26/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain menekankan pentingnya memiliki izin untuk melaksanakan Pengumpulan Uang dan...

Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat Untuk Masyarakat: Lapas Tarakan Libatkan WBP Asimilasi Dalam Aksi Sosial

Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat Untuk Masyarakat: Lapas Tarakan Libatkan WBP Asimilasi Dalam Aksi Sosial

by Prasetya
25/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Sebagai wujud nyata kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberdayakan...

LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

by Prasetya
22/06/2025
0

MAROS, CAKRANEWS — Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2025, Lembaga Pencinta Alam HPPMI...

Warga RT 30 Tolak Sertifikat, Sengketa Lahan Memanas

Warga RT 30 Tolak Sertifikat, Sengketa Lahan Memanas

by Prasetya
19/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Sengketa lahan seluas 2,3 hektare di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, memanas. Puluhan warga...

Next Post
Tak Ada Ampun, Ustaz Cabul Herry Wirawan Dihukum Mati

Tak Ada Ampun, Ustaz Cabul Herry Wirawan Dihukum Mati

Jerman Tolak Tanggung Jawab ke Polandia atas Kejahatan Perang Dunia II

Jerman Tolak Tanggung Jawab ke Polandia atas Kejahatan Perang Dunia II

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

    LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Update Seleksi PPPK Tahap 2 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.