KALTARA, CAKRANEWS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat edaran itu memuat sejumlah larangan, seperti PNS yang haram hukumnya menerima gratifikasi, dilarang mudik menggunakan mobil dinas hingga soal destinasi wisata dalam negeri.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip Senin 17 April 2023.
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN atau PNS dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk parsel lebaran yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya.
Seluruh PNS juga dilarang memanfaatkan atau menggunakan kendaraan dinas instansinya untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kemudian, para PNS dan keluarganya, diminta untuk memanfaatkan waktu libur lebaran dengan berwisata ke destinasi dalam negeri, serta mematuhi protokol perjalanan dan kesehatan, juga tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Discussion about this post